Konsep Pembagian Kekuasaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Latar Belakang

Pembagian kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia menganut teori Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurutnya, kekuasan negara dibagi dalam tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Pada praktiknya pemerintah Republik Indonesia mengembangkan trias politika tersebut ke dalam dua kekuasaan, yakni secara horizontal (lembaga negara) dan secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah). Pembagian kekuasaan ini merupakan konsekuensi dari amandemen UUD ’45 dan diterapkannya desentralisasi.

Pembagian kekuasaan yang beragam itu tentu saja memudahkan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Namun tidak dipungkiri pula bahwa hal tersebut pun memunculkan permasalahan yang beragam. Sebagai warga negara kita perlu memahami lebih lanjut ranah/wilayah kekuasaan masing-masing lembaga negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Sebab, dengan memahami ranah/wilayah tugas masing-masing kita dapat memilah setiap isu dan konflik yang muncul dipermukaan.

Rumusan Masalah

Dari deskrip di atas, tulislah artikel dengan rumusan sebagai berikut:
  • Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Politika?
  • Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang masing-masing lembaga tersebut?
  • Melihat realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut? Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi!

Pembahasan 

Berdasarkan Trias Politika, terdapat tiga jenis lembaga di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
  1. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang–undang. Yang terdiri dari DPR, DPD, dan MPR. 
  2. Ekskutif adalah lembaga yang melaksanakan undang–undang. Yang terdiri dari presiden beserta menteri–menteri yang membantunya. 
  3. Yudikatif adalah lembaga yang menyetujui jalannya pemerintahan dan negara, menginterprestasikan undang–undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga atau perseorangan apapun yang melanggar undang–undang. Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Wewenang lembaga legislatif merupakan lembaga yang membuat undang–undang, selain itu juga mengatur mengenai anggaran APBN. yang termasuk dalam lembaga legislatif, yaitu : MPR, DPR, DPD, DPRD I, DPRD II.

Wewenang lembaga eksekutif merupakan satu lembaga yang paling pokok dan paling disorot dalam berjalannya pemerintahan di Indonesia. Lembaga eksekutif ini meliputi presiden dan wakil presiden, menteri, pemerintahan tingkat daerah seperti gubernur, bupati/walikota, camat, dan kades/ lurah. Lembaga eksekutif ini lebih kita kenal dengan nama pemerintahan. Di dalam kinerja lembaga ini terutama presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam system pemerintahan di Indonesia menjadi tolak ukur bagi berjalannya suatu negara, baik dalam negeri maupun di luar negeri.

Tugas dari lembaga eksekutif ini sebagian besar sudah tertera pada alenia keempat dalam pembukaan UUD 1945 yang sudah ada pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarakan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan kata lain di dalam tugas dan kewajiban lembaga eksekutif di negara Indonesia juga menjalankan undang– undang yang sudah ada.

Badan yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Lembaga yudikatif pada masa reformasi lebih bersifat independen, lembaga yudikatif dapat melakukan pemeriksaan terhadap lemabaga eksekutif dan legislatif, sebab lembaga-lembaga tersebut semuanya bersifat mandiri dan memiliki kedudukan sama. Seiring perkembangan zaman dan permasalahan yang semakin banyak di era reformasi ini, banyak terbentuk lembaga-lembaga yang bertugas untuk ikut serta dalam membantu kinerja dari lembaga yudikatif.

Lembaga tersebut yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga perlindungan HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ombudsman Nasional. Lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga tersebut dilarapkan dapat membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik lagi.

Dalam perannya, lembaga yudikatif memiliki hak prerogatif untuk menolak dan menerima penghapusan atau perbaikan Undang-Undang Dasar. Dengan hak yang bersifat final inilah setiap pengertian amandemen yang diusulkan secara langsung akan diuji kelayakannya melalui dewan yudikatif.
 
Pancasila merupakan ideologi yang dianut bangsa Indonesia sejak merdeka. Salah satu fungsi Pancasila adalah Pancasila sebagai dasar negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang sangat luas dan bersifat dinamis. Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bersifat dinamis karena mengandung ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Sifat inilah yang membuat Pancasila sebagai ideologi yang terbuka. Implementasi nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas sumber daya manusia di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara. Sesuai dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sudah seharusnya Pancasila dapat diwujudkan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan negara.

Pancasila sebagai dasar negara atau bisa dimaknai sebagai ideologi negara terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seyogyanya sudah dapat tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya, nilai-nilai Pancasila masih belum dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Masih lemahnya keteladanan terhadap nilai-nilai Pancasila menimbulkan tumbuhnya gerakan-gerakan sparatisme dan primordialisme. Hal ini tentu akan mengakibatkan disintegrasi bangsa. Kita baru bisa menjustifikasi apa yang dilakukan orang lain. Namun, kita belum melihat diri kita sendiri Dan seharusnya, bukan dengan saling menyalahkan antara satu sama lain karena tidak bisa mengimplementasikan Pancasila dengan baik. Namun, mulai dari kita sendiri yang melakukan dan menjalankan kehidupan sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga dapat memberi contoh kepada orang lain bagaimana mengimplementasikan Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tujuan negara dapat terwujud.

Contoh permasalahan yang pernah terjadi adalah Bom Bali I pada tahun 2002, Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan kesenjangan sosial antara masyarakat di Pulau Jawa dengan Daerah Indonesia Timur.

Referensi :
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-lembaga-eksekutif-legislatif-yudikatif.html 
https://guruppkn.com/contoh-kasus-pelanggaran-pancasila


Komentar